Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang lalu lintas dan angkutan
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang lalu lintas dan angkutan
  3. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas dan angkutan
  4. pelaksanaan administrasi bidang lalu lintas dan angkutan; da
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan dibantu oleh :

a)  Seksi Lalu Lintas, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di      bidang Lalu Lintas. Seksi Lalu Lintas , menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas jalan
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas jalan
    3. penetapan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan kabupaten
    4. pelaksanaan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten
    5. memberikan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten
    6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas
    7. pelaksanaan administrasi bidang lalu lintas
    8. melakukan patroli dan pengawalan kelancaran lalu lintas jalan bagi pejabat, tamu daerah, dan masyarakat yang membutuhkan
    9. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja/Instansi terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan SAR Kabupaten; da
    10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

b) Seksi Angkutan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan angkutan umum. Seksi Angkutan, melaksanakan fungsi :

    1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dibidang penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah Kabupaten
    2. penetapan kawasan perkotaan dalam 1(satu) Daerah Kabupaten
    3. penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten
    4. penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah Kabupaten
    5. penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten
    6. penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek Antar Kota Dalam Daerah Kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah Kabupaten
    7. penertiban izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam Daerah Kabupaten
    8. penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha
    9. penetapan wilayah operasi angkutan orang yang menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah Kabupaten
    10. penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah Kabupaten; da
    11. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

c)  Seksi Pengembangan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan   di bidang perhubungan. Seksi Pengembangan, menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemaduan moda, pengembangan teknologi perhubungan dan pengembangan lingkungan perhubungan
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemaduan moda, pengembangan teknologi perhubungan dan pengembangan lingkungan perhubungan
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda, pengembangan teknologi perhubungan dan pengembangan lingkungan perhubungan
    4. pelaksanaan administrasi bidang pengembangan; dan
    5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.