Gambaran Umum Dinas Perhubungan Kab. Tapanuli Selatan

A.       Bidang Kewenangan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Selatan  dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Tapanuli Selatan, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan, yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 101 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.

Adapun tugas dan fungsi Dinas Perhubungan akan diuraikan sebagai berikut :

(1)     Dinas Perhubungan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang Perhubungan.

·       Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten menyelenggarakan fungsi :

                          a.        perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan;

                          b.       pelaksanaan kebijakan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan;

                          c.        pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan;

                          d.       pelaksanaan administrasi dinas perhubungan kabupaten; dan

                          e.        pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.