Bidang prasarana dan keselamatan

pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, keselamatan dan pengembangan transportasi

Bidang prasarana dan keselamatan, menyelenggarakan fungsi :

a.     penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang prasarana, keselamatan dan pengembangan transportasi;

b.     penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang prasarana, keselematan dan pengembangan transportasi;

c.     penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dibidang prasarana, keselamatan dan pengembangan transportasi;

d.     pelaksanaan administrasi bidang prasarana dan keselamatan; dan

e.     pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi prasarana dan keselamatan dibantu oleh :

a)  Seksi Prasarana, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di

     bidang prasarana. Seksi Prasarana menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan terminal penumpang tipe c
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan terminal penumpang tipe c
    3. penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
    4. penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau
    5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana
    6. pelaksanaan administrasi bidang prasana; da
    7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

b)  Seksi Keselamatan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan

      di bidang keselamatan lalu lintas.

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan di jalan Kabupaten/Provinsi;
    2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan di jalan Kabupaten/Provinsi;
    3. laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana;
    4. fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan Kabupaten/Provinsi;
    5. fasilitasi promosi kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan pengusahaan angkutan umum;
    6. fasilitasi kelaikan kendaraan;
    7. penegakan hukum oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
    8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas jalan;
    9. pelaksanaan administrasi bidang keselamatan; dan
    10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang yang sesuai dengan bidang tugasnya.